Rabu, 12 Oktober 2016 20:42 WIB

Ini Alasan Polisi Hanya Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT di Kemenhub

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pihaknya hanya menetapkan tiga orang pelaku dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenhub, lantaran harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan untuk menjadikan tiga pelaku lainnya sebagai tersangka.

"Tiga orang yang merupakan sipil belum ditetapkan sebagai tersangka karena kami harus konfirmasi ke kejaksaan terkait tindakan mereka termasuk gratifikasi atau bukan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).

Menurutnya, sasaran utama saat ini, hanya kepada PNS yang melakukan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Berdasarkan keterangan si sipil itu, dia mengatakan 'Saya terpaksa mengeluarkan uang itu, kalau enggak keluar uang itu, buku saya enggak bisa keluar’. Ini kan beda dengan penyuapan biasa, kasihan juga mereka sudah diperas kami tahan juga lagi," jelas Kapolda Iriawan.

Sementara itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait pungli yang dilakukan oleh tiga tersangka yang merupakan PNS itu, apakah murni keinginan sendiri atau dari atasannya.

"Kalau dari keterangan dia, dari atas lah ya. Tapi, kami harus buktikan, jangan ada keterangan dari bersangkutan mengaitkan dengan yang lain. Kami pasti akan bersihkan sampai ke atasannya. Ini kan baru naik di kasi, nanti kan ketahuan ada catatan-catatan di sana. Lalu, naik kasubdit atau direktur misalnya, kami akan mendalami hal itu," tandas Kapolda Iriawan.

Seperti diketahui sebelumnya, satuan gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016) sore.

Dari operasi tersebut, 6 orang ditangkap pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti yang berupa uang ke Mapolda Metro Jaya.

Namun, pihak kepolisian hanya menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan PNS, berinisial, yaitu ES, MS, dan AR.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b, dan pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun.

 

 
0 Komentar