Senin, 24 Oktober 2016 15:35 WIB

Buwas: Uang Hasil Narkoba Digunakan untuk Modal Bisnis

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso mengungkapkan bahwa alokasi dana dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika biasanya digunakan untuk modal bisnis oleh para tersangka.

"Bisnisnya macem-macem. Ada yang beli bangunan, property. Ada yang beli mobil. Ada juga yang berupa penukaran uang juga pembayaran. Jadi seolah tuh ada pembayaran tapi barang itu fiktif. Namun tetap bisa dibayarkan," ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/10/2016).

Dirinya menjelaskan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika hingga masuk ke negara lain diluar Indonesia, hal tersebut dilakukan para tersangka guna mempersulit penyelidik dari BNN dan PPATK untuk mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika tersebar hingga ke 9 negara, namun hingga saat ini pihak BNN belum mengetahui sudah di alokasikannya menjadi bentuk bangunan atau bisnis disana.

"Belum tau, tapi aliran dananya sudah jelas. Penerimanya juga sudah jelas siapa, dan Jumlahnya berapa,
Itu uangnya dari pencucian narkoba. Tinggal kita kerjasama dengan PPATK untuk bersama dapat menindaklanjuti negara yang bersangkutan agar dapat bekerjasama. Nanti setelah dia bisa, kita baru lakukan penindakan," jelasnya.

Selain itu, para tersangka TPPU hasil dari kejahatan narkotika tersebut memang berhubungan serta berkaitan dengan pelaku atau bandar narkoba.

"Kalo ada kaitannya dengan Freddy Budiman jelas berkaitan, dia tidak langsung menjual narkotika tapi menghimpun keuangan tersebut," pungkasnya.
0 Komentar