Selasa, 25 Oktober 2016 19:30 WIB

Bupati Tangerang Bentuk Majelis TP-TGR

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Ketua dan 6 anggota Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), dilantik oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar di Ruang Rapat Bola Sundul GUD Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pelantikan Majelis TP-TGR sesuai dengan keputusan Bupati Tangerang No. 028/Kep.32-Huk/2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Zaki menjelaskan, majelis TP-TGR memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memproses dan melaksanakan eksekusi tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah, serta persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan anggaran dan dapat memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Daerah yang menyangkut kasus, pencatatan, pembebasan hukuman disiplin dan penyerahan melalui Badan Peradilan Penyelesaian Kerugian Daerah (BPPKD), apabila terjadi hambatan dalam proses penagihan oleh instansi terkait.

"Ya, Majelis TP-TGR diharapkan mampu melaksanakan tugas terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah atau negara secara efektif dan efisien," ujar Zaki, Selasa (25/10/2016).

Zaki menegaskan, kepada Kepala SKPD di Kabupaten Tangerang yang menemukan dugaan bahwa daerah akan dirugikan karena perbuatan melanggar hukum segera melaporkannya ke Bupati.

"Pelaporan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan daerah wajib segera dilaporkan ke saya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
0 Komentar