Selasa, 01 November 2016 15:18 WIB

DKI Jakarta Tunggak Uang Bau Sampah Bantar Gebang

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Walikota Bekasi Rahmat Effendi membatalkan dana talangan uang bau atau kompenasi yang seharusnya dibayarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang, Bekasi.

“Iya, tadinya mau talangin. Tetapi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat tidak memperbolehkan kami untuk menalangi dana tersebut. Ya, mau gimana lagi. Kami sudah konsultasi ke BPKP, dan tidak diizinkan. Kami ikuti aturan saja," jelas Pepen panggilan akrab Rahmat Effendi, di kantor Pemkot Bekasi, Selasa (1/11/2016) di Plaza Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, Jumat (28/10/2016), telah meminta Pemkot Bekasi agar menalangi kompensasi bau sampah kepada 18.192 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan TPST Bantar Gebang. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 DKI belum disahkan.

Hingga bulan Juli-September 2016, pembayaran uang bau sebesar Rp 500 ribu yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta belum juga dibayarkan kepada 18.192 warga di Kelurahan Bantar Gebang, Sumur Batu, Ciketing Udik, dan Cikiwul.

 
0 Komentar