Rabu, 09 November 2016 20:34 WIB

Dianggap Menghina Presiden, Ahmad Dhani Minta Relawan Jokowi Belajar KUHP

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Relawan dari Jokowi melaporkan musisi Ahmad Dhani karena dianggap melecehkan Presiden, Selasa (8/11/2016).

Meski sudah dilaporkan oleh para relawan Jokowi tersebut. Ahmad Dhani mengaku tak khawatir. Justru mantan suami Maia Estianty menyuruh para relawan Jokowi agar dapat belajar hukum sebelum melaporkan kasus ini ke polisi.

"Karena projo dan Laskar Jokowi tak mengerti KUHP itu seperti apa, ya jadinya asal ngelapor-lapor aja, makannya ini projo sama laskar Jokowi, harus banyak belajar hukum lagi lah ," ujar Dhani, di Kawasan Matraman, Rabu (8/11/2016).

Menurut Dhani, Presiden-lah yang seharusnya melapor ke Polisi, karena mengacu kepada Undang-Undang Dasar Pasal 207."Itu jelas harus orang yang bersangkutan lah yang melaporkannya (presiden). Bukan yang lain, makannya ini Projo sama Laskar Jokowi," katanya.

Ahmad Dhani juga mengklarifikasi pemberitaan yang menjelaskan dirinya sudah di periksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelecehan Pemimpin Negara, yaitu Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo saat demo 4 November lalu.

"Dan bagaimana mau dipanggil toh juga Jokowi tidak melaporkan saya, jadi pak Jokowi harus melapor dulu baru saya bisa dipanggil, dan saya tegaskan yang harus melapor adalah Jokowi bukan Projo atau Laskar Jokowi," pungkasnya.
0 Komentar