Jumat, 11 November 2016 12:38 WIB

UMK Kabupaten Tangerang Naik 11 Persen, Buruh Minta 24 Persen

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Banten Darurat Upah mendatangi Kantor Bupati Tangerang, perihal upah minimum Kota Kabupaten yang telah ditetapkan berdasar PP 78 tahun 2015.

Perwakilan buruh, Ahmad Jumali mengatakan, buruh sangat mengapresiasi Bupati (Zaki Iskandar) terkait angka kenaikan UMK 2017 Kabupaten Tangerang menjadi 11 persen. Namun, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih dinilai kurang pro pada buruh di Kabupaten Tangerang.

"Tapi berdasarkan kajian kami itu masih kurang. Sebab yang namanya minimum sudah tidak bisa diutak-atik. Angka 24 persen adalah angka minimum real dari hasil survei," ujar Jumali, Jumat (11/11/2016).

Mereka meminta Bupati memberikan upah layak sesuai UU yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dasar itulah yang dipakai hingga mencapai angka 24 persen. Buruh juga tidak mau UMK di bawah Kota Serang, padahal di Serang 17,5 persen. Meski memang yang menentukan Provinsi atau keputusan Gubernur, buruh meminta Bupati memperjuangkan.

"Terimakasih Bupati tidak pakai PP 78 dan Surat Edaran Mendagri. Tapi angkanya masih kurang. Angka kompromi yang bisa kami terima 16 persen. Mohon pertemuan ini dibuatkan tertulis sebagai pertanggungjawaban kami ke anggota. Tolong jangan ada 2 angka rekomendasi, karena pemerintah provinsi sendiri mendukung untuk tidak menggunakan PP 78 Tahun 2016," jelasnya.

Sementara itu Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Tangerang Arsyad Husein menjelaskan, dalam hal kenaikan tersebut, angka kenaikan UMK 2017 Kabupaten Tangerang, sebesar 11 persen sudah dihitung dari perekonomian daerah.

"Bupati merekomendasi angka UMK naik sebesar 11 persen atau menjadi Rp. 3,3 juta, hal ini dihitung berdasarkan perekonomian daerah dan selisih angka UMK DKI Jakarta dengan Tangerang daerah. Untuk kenaikan ini pun, Bupati tidak mengacu pada PP 78 tahun 2015 karena seperti yang diketahui, kenaikan PP 78 itu hanya 8 persen sedangkan Pemerintah Daerah merekomendasi sebesar 11 persen," pungkas Arsyad.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, Dandim 05/06 Tangerang, Letkol Inf. Achirudin, dan Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Syafruddin, di ruang coffee Morning gedung Setda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
0 Komentar