Senin, 21 November 2016 16:39 WIB

Sedang Bagi Hasil Rampokan, Delapan Pria Diciduk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Delapan pria penganguran diciduk aparat kepolisian lantaran kedapatan merampok sebuah toko barang milik THJ (56), di Jalan Tubagus Angke, Jembatan Lima, Tambora. Minggu(20/11/2016).

Mereka adalah HH (29), AW (33), RE (24), SS (25), S (30), AN (32), BL (36), dan SD (30) merupakan sindikat yang kerap kali melakukan aksinya di kawasan DKI Jakarta.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafei menjelaskan, Sindikat tersebut berhasil ditangkap saat bagi-bagi hasil kejahatan di depan Rumah Duka Jelambar, Minggu (20/11/2016)Malam.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri di tiga wilayah di Jakarta yaitu di kawasan Tanjung Priok, Ancol, dan terakhir di Tambora," ujar Syafe'i kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Syafei menambahkan, Komplotan tersebut melakukan aksi pencuriannya dengan modus berpura-pura belanja dan sebelum melakukan aksinya mereka telah membagi-bagikan tugasnya pada masing-masing tersangka

"Dua tersangka bertugas mengalihkan perhatian, dua tersanga bertugas menggasak barang-barang berharga saat korban lengah dan tak berdaya, dan empat tersangka lainnya menunggu di motor," tambahnya.

Saat ini, kedelapan tersangka beserta barang bukti seperti uang Rp 5,5 juta dan satu handphone Oppo telah diamankan di Polsek Tambora.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman masing masing 7 tahun penjara," tandasnya.
0 Komentar