Selasa, 29 November 2016 18:23 WIB

Enam Pemerkosa Gadis Berusia 15 Tahun Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Enam pemerkosa seorang gadis berusia 15 tahun di sebuah kamar kost di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dibekuk Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka adalah, CH (21), RA (18), AA (19) dan AD (17). Sementara, dua pelaku lainnya TS dan DS masih diburu petugas.

"TS dan DS tengah kami buru. Keberadaanya sudah kami kantongi," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Selasa (29/11/2016) siang.

Yurikho menjelaskan, pemerkosaan yang dialami gadis tersebut terjadi pada Kamis (24/11/2016) lalu. Kejadian bermula saat korban naik angkot jurusan Cikokol, pada malam hari.

Namun angkot yang dikemudikan RA justru keluar dari rute yang seharusnya dilalui. Bukannya sampai ke tempat tujuan, korban dibawa ke sebuah kos-kosan. Di kosan itu lah, korban dipaksa melayanani nafsu bejat RA dan kelima temannya.

"Korban dibawa ke kamar kos tersangka, di sana korban diperkosa oleh tersangka yang berjumlah enam orang," jelasnya.

Dilanjutkan Yurikho Korban sendiri melaporkan kejadian tersebut pada minggu (27/11/2016) kemarin.

"Kami pun langsung mencari pelaku dan menangkap berbekal ciri-ciri yang dijelaskan korban," jelas Yurikho.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
0 Komentar