Senin, 05 Desember 2016 15:09 WIB

Penangkapan Aktivis dengan Tuduhan Makar, Kapolda Dilaporkan ke Kompolnas

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak kepolisian hingga kini masih menahan Rizal, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Rizal dan Jamran dijerat dengan dugaan kejahatan terhadap keamanan negara dan atau tindak pidana sesuai dengan pasal 107 KUHP, 110 KUHP atau pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 tentang ITE.

Dengan ditahananya mereka, Tim Advokasi Rizal dan Jamran, Andris Basril menjelaskan, kliennya ditangkap pada 2 Desember 2016 dini hari.

Menurut pengakuan kliennya, Rizal, ditangkap secara paksa saat melakukan persiapan aksi bela Islam jilid III di Stasiun Gambir, sedangkan Jamran juga ditangkap secara paksa di Hotel Bintang Baru, seusai melakukan rapat koordinasi persiapan aksi 212.

Rizal dan Jamran digiring ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat ini kedua kliennya sudah dilmpahkan ke Polda Metro Jaya.

Andris menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak mendasar. Dengan begitu, dirinya meminta untuk dibebaskan para kliennya.

Selain itu, Andris menilai penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan KUHAP. Sehingga, pihaknya akan melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan ke Kompolnas.

"Kita akan melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kita juga akan melapor ke Komnas HAM, karena secara jelas dan terang telah melanggar HAM," ucapnya di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dengan demikian, Andris akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, lanjutnya, dirinya akan melakukan koordinasi dengan berbagai LSM dan Ormas terkait penetapan dan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO, seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, GNPF MUI, FPI, Kahmi, PB HMI, Muhammadiyah, NU, dan lain-lain terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM, yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktifis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Bela Islam Jilid III 212," tandasnya.
0 Komentar