Kamis, 15 Desember 2016 09:17 WIB

Bakamla RI Tegaskan Dukung Proses Hukum KPK

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bakamla RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Press conference dilakukan secara mendadak terkait kebutuhan untuk meluruskan berita yang dikhawatirkan simpang siur. Ari menyatakan benar bahwa terdapat salah satu pejabatnya yang terkena OTT. Saat ini pejabat bersangkutan menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama (Inhuker).

Dalam kesempatan tersebut, Ari dampingi Sekretaris Utama Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Agus Setiadi, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Andi Achdar, Deputi Kebijakan dan Strategi Irjen Pol. Satria F. Maseo, Kepala Biro Umum Bakamla RI, Kolonel Laut (P) Suradi AS, dan beberapa pejabat lainnya,  Kepala Bakamla RI

Dalam penjelasan yang dilakukan di depan puluhan media massa, Ari menyatakan masih mendalami kasusnya. "Sementara diduga terkait dengan posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena yang bersangkutan pernah selama tujuh bulan menjabat sebagai Plt. Sestama Bakamla RI," ujarnya.

Namun tiga hari yang lalu, Ari telah melantik Sestama Bakamla RI yang dijabat oleh Laksamana Muda TNI Agus Setiadi.

"Saat ini Bakamla RI sedang menjalankan tender terkait surveillance sistem yang terintegrasi dengan seluruh stakeholder Bakamla RI. Kita sudah melalui prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan yang berlaku, dan proyek ini sudah mulai berjalan sejak bulan Oktober 2016," jelasnya.

Saat ditanya oleh salah satu wartawan mengenai tindakan yang akan ditempuh, pada dasarnya Ari mendukung tindakan KPK dalam menegakkan hukum sambil akan terus menggali ujung pangkal permasalahannya.

Selain itu, Ari juga menyampaikan bahwa Bakamla RI termasuk dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). "Kita dukung program pemerintah dalam penegakan hukum, tidak terkecuali soal korupsi," pungkasnya.(exe/ist)

 
0 Komentar