Selasa, 20 Desember 2016 14:10 WIB

Kembali Curi Motor, Residivis Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polresta Tangerang berhasil menciduk residivis spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, tersangka AC (23) ditangkap pihak kepolisian terkait aksinya mencuri motor milik korban Aris Susanto (50) di rumah korban di Villa Tangerang Elok BA 8 No 17 RT 04/08, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka ditangkap petugas di rumahnya di Kampung Cijolang RT 01/03, Kadubadak, Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten, setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari petugas di lapangan dan langsung menciduknya. Tersangka merupakan seorang residivis di wilayah Pasar Kemis," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, Selasa (20/12/2016).

Asep mengatakan, dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka AC juga pernah melakukan beberapa kasus yang serupa di wilayah Pasar Kemis.

Tersangka tidak sendiri melancarkan aksinya, dirinya bersama tersangka lainnya UN, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Tangerang, kerap mengincar sepeda motor di wilayah perumahan.

"Dari penangkapan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban. Sementara, satu tersangka lainnya masih kami kejar," tutup Asep.

Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
0 Komentar