Kamis, 22 Desember 2016 15:53 WIB

Tabrak Korban Hingga Tewas, Tujuh Perampok Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Teluknaga meringkus sindikat perampok di tempat terpisah, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan polisi, kawanan bandit itu masing-masing; LK (33), PR (30), MS (24), NM (41), RD (35), RS (32), dan OD (42). Mereka  membegal AS (47), saat mengendarai motor di Jalan Raya Bojong Renged Km 2, Desa Rawa Burung, Kosambi, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, korban AS terjatuh hingga tewas. Uang Rp300 juta yang ia bawa, digasak kawanan perampok tersebut.

Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (22/12/2016), menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap berturut-turut selama dua pekan terakhir di tempat berbeda  di wilayah Teluknaga.

Bahkan, polisi harus melumpuhkan tiga tersangka dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Menurut AKBP Erwin, kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) bermula saat korban AS (47) pemilik toko sembako di Rawa Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, membawa uang tagihan toko sebanyak Rp 300 juta menggunakan sepeda motor.

"Saat korban sampai di lokasi kejadian, tersangka yang menggunakan mobil, menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga terpental jauh dari motornya. Lalu datang 2 pelaku lainnya mengambil kardus berisi uang dan memukul korban menggunakan balok. Tak lama, datang lagi pelaku lainnya yang berpura-pura menolong korban," jelas Erwin.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia sedangkan tersangka kabur meninggalkan korban. Uang Rp 300 juta hasil kejahatannya, dibagi rata.

Diketahui, tersangka telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda lainnya di wilayah Tangerang.

"Ya, ada tujuh TKP para pelaku melakukan aksinya, yaitu di Kecamatan Pakuhaji, Kosambi, dan Teluknaga, dengan kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan softgun replika jenis gotri," pungkasnya,

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, para pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar