Jumat, 23 Desember 2016 14:45 WIB

BPTJ: Klakson Telolet Dibolehkan Asal Sesuai Aturan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait viralnya 'Telolet' atau bunyi klason bus di seluruh dunia saat ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menindak tegas jika bunyi tersebut dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Elly Adriani Sinaga, pasalnya, segala jenis kendaraan telah diatur dengan Peraturan Pemerintah nomo 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

"Sebetulnya decibel itu kan daya pendengaran manusia itu diatur. Bahwa paling tinggi decibel yang diperbolehkan adalah 118 decibel. Kalau kita cek tadi di kendaraan yang di belakang kita ini sampai 200 decibel," ujar Elly kepada wartawan di terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jum'at(23/12/2016).

Menurutnya, penggunaan bunyi klason yang sangat keras tersebut dapat mengganggu ketenangan masyarakat di kawasan perlintasan bus tersebut.

"Kalau di daerah yang kerumunan orang apalagi banyak, ini betul-betul bisa mengagetkan orang," paparnya.

Namun, pihaknya tak melarang para sopir bus menggunakan bunyi klakson seperti itu, akan tetapi pihaknya hanya akan menindak bus yang menggunakan bunyi tersebut jika tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harus sesuai aturan. Kalau gak sesuai aturan, gak boleh. Decibelnya akan kami turunkan," pungkasnya.
0 Komentar