Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menjaring 76 Pekerja Seks Komersial (PSK) berpaspor Tiongkok di sejumlah tempat hiburan malam jelang pergantian tahun 2017.Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Shaleh menyampaikan selain 76 kupu-kupu malam asal negeri tirai bambu tersebut, pihaknya juga berhasil menjaring 49 Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan."Dari 76 PSK ini kita berhasil amankan uang Rp 15 juta, paspor, kondom, dan pelumas," kata Yurod Shaleh di Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).Secara hukum, Yurod menjelaskan, dari total 125 WNA yang berhasil terjaring akan dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan sanksi bermacam-macam sesuai hasil pendalaman penyidikan nantinya."Mereka bisa dikenakan sanksi denda, deportasi atau ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.