Jumat, 23 Desember 2016 16:33 WIB

Simpan Sabu Dalam Anus, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menangkap pengedar sabu jaringan Malaysia.

Pengungkapan bermula dari sebuah informasi terkait pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia pada 14 November 2016.

"Petugas langsung melakukan pengawasan terhadap penumpang di area kedatangan Terminal 2 E. Salah seorang penumpang laki-laki berinisial MA kita curigai," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Jumat (23/12/2016).

Lanjutnya, saat digeledah petugas, tidak ditemukan di dalam barang bawaan tersangka. Petugas lalu membawa MA ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

"Hasil rontgen, tersangka menyimpan sabu seberat 564 gram di dalam anusnya," kata Erwin.

Erwin menambahkan, temuan itu lalu didalami Bea Cukai dengan Polres Bandara Soetta. MA langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata MA datang ke Indonesia bersama temannya berinisial Z, yang juga warga Malaysia," ucapnya.

Sementara Z, yang berhasil keluar Bandara Soetta, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, untuk menyerahkan sabu yang dibawa seberat 1,1 kilogram kepada seorang WNI berinisial S.

"Tim segera bergerak ke Tanah Abang dan berhasil menangkap Z dan S. Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni J dan MS sebagai teman S," jelasnya.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ulung Sampurna menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, tersangka Z juga menyelundupkan 2 kapsul sabu yang telah diserahkan kepada dua orang perempuan berinisial D dan N. Keduanya berperan sebagai kurir sabu melalui Bandara Soetta.

"Tim gabungan kembali ke bandara untuk menangkap D dan N, sebelum mereka terbang ke Samarinda. Dari tangan D mendapati 1 kapsul sabu seberat 147 gram dan 1 kapsul sabu seberar 132 gram dari tangan N," ujar AKBP Ulung.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara 20 tahun.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bila sabu selundupan itu diduga akan dipasarkan untuk perayaan pesta Tahun Baru 2017 di Jakarta dan Samarinda.
0 Komentar