Senin, 26 Desember 2016 21:08 WIB

Humas PN Jakut: Keputusan Pemindahan Sidang Dilakukan oleh Ketua Majelis

Editor : Danang Fajar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Humas pengadilan Negri Jakarta Utara, Didik Wuryanto memastikan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap di gelar di bekas Gedung PN Jakarta Pusat di Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

"Pindah atau tidak (lokasi sidangnya), itu akan ditentukan oleh Ketua Majelis (Hakim) pada akhir sidang tanggal 27 Desember nanti. Kalau pindah, waktunya kapan," ujar Didik Wuryanto, kepada pada Wartawan, Senin (26/12/2016).

Ia menyampaikan, Secara resmi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto akan mengetuk palu, dimana sidang selanjutnya akan digelar pada akhir persidangan, Selasa (27/12/2016) mendatang.

"Dan Secara teknis, kita harus melalui keputusan ketua majelis Hakim melalui sidang reami," pungkasnya

Sebelumnya, kepastian pemindahan lokasi sidang Ahok dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir ke kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, yang telah disetujui Ketua MA Hatta Ali.
0 Komentar