Kamis, 29 Desember 2016 22:46 WIB

Pencuri Harta Majikan di Tangsel Terancam Empat Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - DS (20), karyawan di salah satu perumahan di Serpong Garden Cluster Green Studentia Blok C 14/3, Desa Cibogo, Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel), dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisauk, setelah aksinya menyikat perhiasan emas milik majikannya.


DS mencuri perhiasan majikannya, Kuswati, seberat 163.82 gram dari dalam lemari. Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, mengatakan korban mengetahui perhiasannya hilang Rabu (28/12/2016). Saat itu, kuswati hendak menggunakannya.


"Korban curiga setelah melihat kunci kamar dan kunci lemari tidak rusak. Kemudian korban mencurigai DS, selaku karyawan korban," ujar Mansuri, Kamis (29/12/2016).


Lanjutnya, saat DS datang untuk bekerja, korban langsung melapor ke Polsek Cisauk. "Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka. Tapi, saat itu kita tidak mau gegabah dulu. Kita introgasi dan baru menetapkan tersangka saat dirinya mengakui kejahatannya," jelas Mansuri.


Mansuri menambahkan, tersangka mencuri perhiasan milik korban Sabtu (17/12/2016), saat rumah dalam keadaan sepi penghuni.


"Setelah berhasil mencuri perhiasan milik majikannya, tersangka langsung menjualnya ke salah satu toko emas di Serpong dengan mendapatkan uang hasil penjualannya sebanyak Rp50 juta," pungkas Mansuri.


Akibat perbuatannya, kini DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(exe)

0 Komentar