Jumat, 30 Desember 2016 18:45 WIB

Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu di Tangsel

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua bandar sabu yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), dibekuk unit Reskrim Polsek Ciputat, di Jalan Baitulsalmah RT 03/01, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, kedua tersangka Abdilah (34) dan Rino (26), dibekuk petugas saat tengah menunggu pembelinya di lokasi kejadian.

"Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, terkait adanya transaksi barang haram tersebut. Dari laporan tersebut, kami langsung bergerak dan berhasil amankan dua bandar tersebut," ujar Mansuri, Jumat (30/12/2016).

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, didapati beberapa sabu dari tangan Abdilah. Selanjutnya oleh petugas dilakukan penelusuran lanjutan ke rumah kedua tersangka.

"Dari rumah tersangka Abdilah petugas menemukan 9.66 gram. Sementara, dari rumah Rino, didapati 151 gram. Jadi total 160.66 gram dari keduanya," katanya.

Keduanya kini tengah diselidiki lebih lanjut di Polsek Ciputat. Abdilah dan Rino dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
0 Komentar