Jumat, 30 Desember 2016 18:35 WIB

Januari-Desember 2016, 181 Bangunan Langgar IMB Dibongkar di Jakut

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Selama Januari-Desember 2016, sebanyak 181 bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara, telah dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho Eko Prasetio menjelaskan, selain membongkar 181 bangunan, pihaknya juga menyegel 252 bangunan lantaran tidak mengantongi IMB.

"Kalau pemilik tidak ada itikad baik menghentikan pembangunan dan enggan mengurus perizinan terpaksa kita bongkar," jelas Yudho, Jumat (30/12/2016).

Yudho menuturkan, bangunan yang tidak memiliki IMB dan berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan, dijatuhkan sanksi bongkar berat.

Sementara bangunan yang melanggar IMB dibongkar sesuai bangunan yang melanggar.

"Ada lebih dari 100 bangunan kami bongkar berat. Sekira 25 persen di antaranya kami bongkar menggunakan alat berat," ujar Yudho.

Dikatakan Yudho, selama ini banyak dari pemilik bangunan yang mengurus IMB melalui calo sehingga terjadi kesalahan kepengurusan.

Oleh sebab itu, pemilik bangunan diharapkan mengurus sendiri perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Bagi pemilik yang mendahului pembangunan tanpa perizinan dikenakan denda berlipat ganda," pungkas Yudho. (ist)

 
0 Komentar