Kamis, 13 Juli 2017 18:56 WIB

Bangunan Tanpa IMB di Jakpus Dibongkar

Editor : Hermawan
Bangunan Tanpa IMB di Jakpus Dibongkar, Kamis (13/7/2017). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat membongkar satu bangunan tiga lantai.

Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Cindy Pangastuti mengatakan, selain tidak dilengkapi IMB, jumlah lantai bangunan tersebut tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK)

"Sebelum ditertibkan, kita sudah berikan sosialisasi hingga surat peringatan kepada pemilik bangunan," ujar Cindy, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera agar seluruh masyarakat yang akan mendirikan bangunan juga memperhatikan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Kalau perizinannya sudah terpenuhi, kami persilakan pemilik bangunan untuk membangun kembali," pungkasnya. (ist)

 


0 Komentar