Minggu, 01 Januari 2017 17:09 WIB

125 WNA Terancam Lima Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal Imigrasi menjaring 125 orang asing dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar di wilayah DKI Jakarta, dalam perayaan malam pergantian tahun 2017.


Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi, Yurod Saleh, mengatakan operasi pengawasan orang Asing ini untuk penertiban pengamanan tahun baru.


"Kita telah menjaring 76 perempuan yang berusia 18-30 tahun sebagai terapis pijat dan pemandu lagu serta PSK. Selain itu, 49 laki-laki dari berbagai negara," ujar Yurod di Jakarta, Minggu (1/1/2017).


"Kita juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kwitansi bukti pembayaran, uang kurang lebih sejumlah Rp 15 juta, telephone genggam, tas, pakaian dalam dan alat kontrasepsi," pungkasnya.


Mereka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2012 tentang keimigrasian, hingga penyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Atas perbuatannya, tersangka akan ditindak administratif keimigrasian berupa membayar denda dan dijerat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(exe)


0 Komentar