Kamis, 05 Januari 2017 14:44 WIB

Jelang Pemberlakukan PP Nomor 60 Warga DKI Padati Samsat

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor membuat warga DKI Jakarta menyerbu Samsat Jakarta Barat untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor milik mereka.

Pantauan Tigapilarnews.com di Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, ratusan orang mengantri untuk sejak pagi untuk mengurus surat-surat kendaraan yang mereka miliki.

Antrian pengurusan kendaraan ini diketahui lebih ramai dari biasanya, bahkan salah seorang petugas Samsat menjelaskan situasi seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya.

"Antrian kali ini panjang sekali. Berbeda jauh dari hari-hari sebelumnya," ujar petugas tersebut.

Bahkan dia menjelaskan, jika Khusus hari ini Samsat Daan Mogot Jakarta Barat akan membuka pelayanan hingga jam 22.00 WIB.

"Ini dilakukan agar proses hari ini bisa berjalan dengan tuntas," tegasnya.

Diketahui Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan atau mutasi.

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
0 Komentar