Jumat, 06 Januari 2017 09:17 WIB

Kejagung Pastikan Revisi Perpu Kewenangan Tunggal KPK Hoax

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan revisi Perpu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang) atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang beredar di sosial media adalah hoax.


Perpu yang isinya memberikan kewenangan tunggal KPK dalam prosedur hukum penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tersebut seolah mengeleminir peranan Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi.


"Itu tidak benar. Nggak ada Perpu soal itu," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmad, dalam rilisnya, Jumat (06/01/2017).


Lanjut, hal tersebut juga telah dikonfirmasi Noor kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyatakan kabar perpu yang beredar tidak benar.


"Kebetulan saya tengah rapat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menanyakan langsung ke KPK, bahwa info itu tidak benar. Tidak ada Perpu itu," sambungnya.


Dalam dokumen Perppu yang beredar di media sosial, menyebutkan ketentuan Pasal 11 diubah dengan bunyi sebagai berikut:


Ayat (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.


Ayat (2) Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, Pasal 11 berbunyi, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:


a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;


b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau


c. Menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)


0 Komentar