Selasa, 24 Januari 2017 14:55 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Pembawa Bendera Merah-Putih Bertuliskan Arab

Editor : Hermawan
Bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka pembawa bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab dan berlambang pedang, Nurul Fahmi (28).

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik mendapatkan jaminan penangguhan Fahmi dari Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka.

"Kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Kombes Awi, di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Kombes Awi mengatakan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan subjektif untuk mengabulkan penagguhan penahanan Fahmi.

Kombes Awi menyebutkan polisi berkeyakinan Fahmi tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama karena mendapatkan jaminan dari tokoh agama.

Selain itu, istri Fahmi baru melahirkan pada 12 hari yang lalu sehingga membutuhkan perhatian dari suaminya untuk mencari nafkah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Iwan Kurniawan menambahkan Fahmi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Polisi meringkus Fahmi di kawasan Pasar Minggu, Jumat (20/1/2017) dini hari berdasarkan laporan tersebut.

Fahmi membentangkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang saat aksi Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017).