Selasa, 24 Januari 2017 22:21 WIB

Proses Hukum Nurul Fahmi Tetap Berjalan

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim
Habib Novel Bamukmin (kanan). (poto Asropih/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekertaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Wilayah Jakarta, Habib Novel Bamukmin, bersyukur atas penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi, warga Klender, Jakarta Timur.

Nurul ditangkap polisi di rumah kakaknya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/01/2017). Itu terkait membawa bendera Merah Putih dan bertuliskan bahasa Arab, saat demo massa FPI di Mabes Polri, 16 Januari 2017.

"Alhamdulillah, Nurul Fahmi sudah ditangguhkan penahanan. Tadi yang hadir sebagai jaminan penangguhan juga KH. Arifin Ilham bersama advokat BHF Mirza SH dan Aziz Yanuar," ujar Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/01/2017).

Sementara itu, Kapolsek Jakarta Selatan, Iwan Kurniawan, menyampaikan penangguhan penahanan ini sebagai pertimbangan kemanusiaan. Karena, dilanjutkannya, yang bersangkutan anaknya baru lahir dan menjadi pencari nafkah keluarga. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif selama proses penyidikan.

"Namun proses hukum terhadap pelaku NF masih berjalan terus. Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti yang lain dan pengembangan. Untuk itu penyidikan akan kita tuntaskan," pungkas Iwan.

Sebelumnya, Nurul diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan hukuman lima tahun penjara.(exe/ist)