Rabu, 25 Januari 2017 17:25 WIB

Kejakgung Limpahkan Berkas Korupsi Camat Kronjo ke Kejari Tigaraksa

Editor : Danang Fajar
Kejaksaan Agung (Foto:ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yakni, mantan Camat Kronjo berinisial DR kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Tim penyidik Pidsus Kejagung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu.

Penetapan tersangka mantan camat tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-126/F.2/Fd.1/09/2016 tanggal 26 September 2016.

Tersangka DR dilakukan penahanan oleh penuntut umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan 11 Februari 2017.

Bahwa penuntut umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Tersangka DR ditahap penyidikan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang.

Sumber:Antara