Selasa, 31 Januari 2017 17:31 WIB

TNI Akan Dilibatkan dalam Penangan Terorisme

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Arsul Sani (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Tim Pansus RUU anti terorisme Arsul Sani mengungkapkan salah satu poin antara pemerintah dan DPR khususnya pansus RUU anti terorisme mengenai revisi UU nomor 15 Tahun 2003 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah menyepakati pencegahan tindak terorisme dengan melibatkan unsur TNI.

Hal ini dikatakan Arsul agar memudahkan aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian guna melakukan upaya preventif pencegahan 

"Yang hendak diatur di RUU terorisme, BNPT sampai saat ini belum mempunyai kerangka atau dasar hukumnya, bahwa harus adanya pelibatan TNI terhadap kegiatan pemberantasan tindak terorisme," ujar Arsul di gedung DPR, Selasa (31/1/2017).

Dirinya menambahkan, kapasitas TNI nantinya tidak akan serta merta selalu turun dalam melakukan tindak pidana terorisme. Namun akan fokus pada antisipasi serta penanganan.

"TNI nantinya diwajibkan memberikan perlindungan terhadap Presiden RI Wakilnya beserta keluarga, kantor perwakilan KBRI di liuar, Pristiwa terorisme bajak pesawat dan kapal seperti di Somalia, penjagaan zona ekskusif di indonesia," tambah politikus PPP ini.

Sementara itu, dalam pengesahannya, Revisi Undang-Undang tersebut juga membuat pihak DPR agar lebih berhari-hati.

"Jangan sampai dijadikan mempermudah kelompok radikal, apa yang disebut dengan terorisme. Itu makar biasa saja namun tidak dianggap teroris," pungkas Arsul yang juga anggota komisi III DPR ini.


0 Komentar