Selasa, 31 Januari 2017 23:26 WIB

Rizieq Shihab akan Dikonfrontir dengan Saksi

Editor : Yusuf Ibrahim
Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan, mengatakan penyidik akan mengonfrontir pimpinan Front Pembela Islam  (FPI), Rizieq Shihab, dengan saksi terkait isi video yang dibantah tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila tersebut.

"Selanjutnya akan ada konfrontir karena pada saat penayangan video pertama, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya dan kapan kejadian itu dilaksanakan" ujar Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/01/2017). 

Mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu menuturkan Rizieq Shihab mengaku laki-laki yang ada di dalam video tersebut bukanlah dirinya, tapi orang yang mirip dengannya.

Terkait dengan itu, Anton mengatakan Polda Jabar berencana memanggil Rizieq pada pekan depan. Ia menambahkan kepolisian saat ini sudah memiliki empat alat bukti terkait kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno. 

"Ada dua alat bukti yang sah dan beruhubungan satu sama lain. Lalu ada bukti video dan dari saksi ahli. Jadi sudah ada empat alat bukti," katanya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno pada Senin (30/1).

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana. 

Terkait dengan kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(exe/ist)