Rabu, 01 Februari 2017 12:12 WIB

DKI Ubah Kontrak PHL dan PPSU Jadi Tiga Bulan

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Apel gabungan PHL dan PPSU di halaman Kantor Kecamatan Grogol Petamburan. (Foto: Ryan Suryadi).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seluruh pekerja harian lepas (PHL), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) kelurahan dan pegawai negeri sipil (PNS) se-Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diminta untuk meningkatkan kinerjanya.

Seluruh PNS se-Kecamatan Grogol Petamburan diimbau selalu bekerja secara profesional serta melayani masyarakat dengan semangat dan etos kerja yang disiplin. “Bekerja profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Layani warga dengan tulus ikhlas dan berikan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Camat Grogol Petamburan, Achmad Sajidin, Rabu (1/2/2017). 

Lanjutnya, Setiap tiga bulan, kinerja PHL dan PPSU akan dievaluasi. Untuk itu, ia berharap untuk tidak bermalas-malasan dalam melaksakanan tugas dan disiplin.

“Kinerja PHL dan PPSU akan dievaluasi setiap tiga bulan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin dalam bekerja,” katanya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru soal lamanya kontrak PPSU dan PHL. Bila biasanya PHL dan PPSU dikontrak per tahun, kini kontrak berlaku per tiga bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan, aturan itu dikeluarkan untuk mengontrol kinerja pasukan oranye. Itu dilakukan karena kerap ditemukan pekerja yang kinerjanya justru menurun.

“Di level itu memang ada sistem kontrol. Kalau setahun sulit dikontrol, maka dibuat tiga bulan. Setelah tiga bulan dievaluasi. Karena PHL itu tidak semuanya profesional, kalau kontraknya setahun dia sedikit tidak stabil kinerjanya, karena toh saya masih punya sekian bulan lagi,” tegas Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Kontrak per tiga bulan dianggap efektif untuk memilih pekerja pengganti yang kurang mumpuni. Misal, mereka yang didapati malas-malasan, sering tak masuk kerja, berkinerja buruk, dan sakit-sakitan.