Selasa, 07 Februari 2017 18:36 WIB

Kasus Penghinaan Bupati Naik Jadi Penyidikan

Editor : Danang Fajar
Bupati Bima Hj Indah Damayanti (Foto:ist)

MATARAM, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan status kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui media sosial (Facebook) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik sudah menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan untuk mencari siapa tersangkanya," kata Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurrahman, SIK ketika dihubungi, Selasa (7/2/2017).

Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik diperoleh kesimpulan sementara bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

"Makanya kasusnya ditingkatkan ke proses penyidikan," ujarnya.

Tim penyidik Polres Bima Kabupaten juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus penghinaan melalui media sosial tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para saksi nantinya diharapkan diketahui siapa pemilik akun Facebook yang memosting ujaran penghinaan terhadap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

Menurut Eka, kejadian terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan korban Indah Dhamayanti Putri, terjadi pada Minggu, 15 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WITA.

Korban diperlihatkan Facebook Adv Rahman oleh pengacaranya atas nama Saiful Islam, SH.

Tersangka dalam kasus tersebut terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.


0 Komentar