Senin, 03 Juli 2017 17:21 WIB

Kasus Pencabulan Sesama Jenis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi.

KUNINGAN, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Kuningan melimpahkan tersangka kasus Pencabulan sesama jenis ke Kejaksaan Kuningan, Senin (03/7/2017).

"Tersangka dengan inisial NN sudah sering melakukan tindakan cabul sesama jenis terhadap korban NI, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan Aiptu Dahroji.

Setelah proses penyidikan di pihak Kepolisian selesai dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara nya lengkap, Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melimpahkan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan.

“Setelah berkas perkara lengkap kita kordinasi dengan Jaksa lalu kita limpahkan tersangka berikut dengan barang bukti nya, agar proses persidangan cepat dilakukan, ” tutupnya.

Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan masyarakat bisa mengambil pembelajaran dan menjaga diri dari perbuatan menyimpang serta di himbau untuk masyarakat tetap jauhi perbuatan melanggar hukum.


0 Komentar