Senin, 13 Februari 2017 11:58 WIB

Kembali Lantik Ahok Jadi Gubernur, Mendagri Dinilai Memihak

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal mengatakan langkah Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, cenderung memihak terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Dengan jelas dan tegas perintah UU prihal pemberhentian sementara berdasar pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri jika tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi melanggar UU Pemda Tahun 2014," ucap Faisal saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).

Selain itu menurut Faisal, dalih Mendagri sepertinya memaknai Pasal 83 (1) menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan.

Lanjutnya, subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun.

"Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas. Sebagai Mendagri tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak," pungkasnya.


0 Komentar