Senin, 13 Februari 2017 16:25 WIB

DPRD DKI Akan Bersurat ke Presiden Terkait Status Ahok

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik akan melayangkan surat kepada Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait status aktif Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait status aktif Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak DPRD DKI akan melayangkan surat kepada Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Besok, kami akan bersurat ke Presiden dan Kemendagri. Selasa hari baik untuk bersurat," kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, di Gedung DRPD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Taufik mengungkapkan, perbincangannya dengan pihak Kemendagri yang menyatakan akan memberhentikan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur setelah masa cuti kampanye selesai.

"Jadi, nanti setelah selesai cuti baru kita berhentikan, itu statmentnya (Kemendagri). Saya kira soal penegakan hukumnya harus jelas," jelasnya.

Kakak kandung dari tersangka kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta Mohamad Sanusi ini menilai, aksi memutuskan hubungan kerja dengan pihak Eksekutif karena takut adanya cacat hukum.

"Ini bukan soal boikot, ini soal hukum. Begini, kalau kita kerja malah jadi cacat hukum, kan lebih parah lagi," pungkasnya.