Selasa, 14 Februari 2017 14:10 WIB

Beromzet Rp1 Juta Sehari, Tukang Parkir Ilegal Dibekuk Polisi

Editor : Hendrik Simorangkir
Tukang parkir ilegal yang kerap meminta pungutan liar di kawasan Puspemkot Tangerang, dibekuk polisi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - EK (28), tukang parkir ilegal yang kerap meminta pungutan liar di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, berhasil dibekuk polisi.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku kerap melakukan pungli menggunakan karcis palsu dengan modus mengancam para pengendara kendaraan bermotor yang tidak mau membayar parkir.

"EK biasa memasang tarif Rp15 ribu hingga Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir di kawasan Puspemkot. Kalau tidak diberikan ia mengancam akan membawa teman-temannya," ujar Erwin, Selasa (14/2/2017). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil mendapatkan omzet hingga Rp1 juta setiap harinya. "Uang yang didapatkan dibagikan ke teman-teman lainnya yang mayoritas berasal dari daerah Kupang, NTT," jelasnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menngamankan tiga karcis palsu dan uang tunai sebesar Rp541 ribu.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap teman-teman EK yang kerap melakukan aksi yang sama. Bagi masyarakat Kota Tangerang yang menemukan kasus pungli seperti ini, bisa melaporkan ke Polres Metro Tangerang, selaku ketua tim saber pungli Kota Tangerang," tandasnya. 

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.