Selasa, 14 Februari 2017 18:56 WIB
MATARAM, Tigapilarnews.com - Kepolisian menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial ZL (44), asal Bengkel, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan ini adalah seorang residicis kasus pencurian, dua tahun lalu dia bebas. Untuk kasus sekarang, ZL ditangkap dirumahnya saat sedang memaketkan narkoba," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Selasa (14/2/2017).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas kepolisian juga menemukan dua orang yang diduga hendak membeli narkoba ZL. Namun karena dari keduanya tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, petugas kepolisian melepasnya.
Untuk itu, petugas kepolisian hanya mengamankan ZL beserta barang bukti narkoba maupun sejumlah perangkat yang menguatkan perannya sebagai pengedar, diantaranya timbangan digital dan bungkusan plastik bening.
"Kalau barang bukti sabu yang kami amankan, berat kotornya mencapai 3,5 gram. Tapi berdasarkan pemeriksaan lanjutan, berat bersihnya mencapai 2,42 gram," ujarnya.
Begitu juga dengan perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Petugas kepolisian mengamanakannya bersamaan dengan uang tunai sebanyak Rp4.350.000 yang ditemukan dari dalam tas pinggang warna hitam.
"Uangnya kami amankan sebagai barang bukti karena dugaan kuat, uang itu adalah hasil transaksi penjualannya," ucap Komang Satra.
Lebih lanjut, petugas kepolisian kini telah mengamankan ZL beserta seluruh barang bukti ke Mapolda NTB, terhitung sejak penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis (7/2) malam dirumahnya.
Akibat perbuatannya, ZL disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturannya, ZL terancam pidana hukuman paling rendah lima tahun penjara.
sumber: antara