Jumat, 24 Februari 2017 10:12 WIB

Ditjen Imigrasi Tolak Pemberangkatan 12 TKI Ilegal

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pemberangkatan 18 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak resmi pada Kamis (23/2/2017).

"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat (24/2/2017).

Agung menyebutkan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten menolak keberangkatan 12 orang calon TKI.

"Sebanyak 12 calon TKI itu, yakni Ati Lasmawati, Masamah Rukian binti Dayumi Kalija, Siti Nur binti Nurdin Anwar, Enar Kanad Kiran, Sumirah binti Supadi Yatijo, Aminah, Tarpiah binti Ruslan Abdullah, Nuraini, Sumenah binti Mahsun Munaseh, Sapiah Sawal Muridah, Rohati binti Rifaah Haerudin dan Maryanah," cetusnya

Para calon TKI itu, berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada Kamis (23/2/2017) pukul 23.15 WIB.

"Ditjen Imigrasi berkomitmen mencegah calon TKI tidak resmi guna menghindari penyelundupan dan perdagangan manusia," tandas Agung.

 


0 Komentar