Selasa, 28 Februari 2017 16:50 WIB

Peras PNS, Polisi Tangkap Tiga Wartawan Gadungan

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak kepolisian menangkap tiga wartawan gadungan yang berusaha memeras seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Residen Siregar (57).

Ketiga pelaku yang diketahui bernama, Hotder Situmorang (35), Grison Sihombing (34), dan Jonter Sihite (33), ditangkap polisi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (24/2/2017) lalu.

Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono menuturkan, ketiga tersangka mengikuti korban sampai masuk ke dalam hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (23/2/2017). Usai korban keluar dari hotel, ketiga tersangka menghampiri korban.

"Para tersangka mengaku memiliki video rekaman aktivitas korban di hotel tersebut, dan mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tak memenuhi permintaan para tersangka," ucap Sungkono saat di konfirmasi, Selasa (28/2/2017).

Ketiga tersangka itu meminta sejumlah uang kepada korban agar video tersebut tak disebar. Korban yang panik itu langsung menyanggupi permintaan para tersangka asalkan tidak dimuat di koran.

"Para tersangka meminta uang sebesar Rp 75 juta. Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 8 juta," cetusnya.

Setelah menerima uang tersebut, ketiga tersangka meminta kepada korban untuk kembali menyerahkan sisa uang yang belum diberikannya itu pada hari Jumat (24/2/2017).

Korban dan para tersangka bersepakat akan bertemu disalah satu restoran terkenal di Kelapa Gading. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB korban melaporkan pristiwa yang dialaminya ke Polsek Kelapa Gading.

"Kami bersama korban mengatur siasat untuk menangkap para tersangka," imbuhnya.

Keesokan harinya, para tersangka datang ke lokasi yang dijanjikan dan langsung meminta uang sisanya. Tas berisi uang itu akhirnya diserahkan ke salah satu tersangka.

"Saat itulah langsung dilakukan penyergapan dan selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih lanjut," katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti yakni, uang Rp 10 juta, dua handphone, dan Avanza hitam B 2560 KFG telah dimankan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara‎," pungkasnya.


0 Komentar