Kamis, 02 Maret 2017 21:47 WIB

Kemenkeu Gandeng KPPU Cegah Kartel Perdagangan

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin komitmen dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah terjadinya kartel perdagangan dan menekan harga komoditas seperti daging sapi dan gula.

"Kerja sama ini diharapkan bisa menciptakan struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan agar bisa menurunkan harga komoditas pokok," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Keuangan dengan KPPU di Jakarta, Kamis (02/03/2017).

Dalam acara penandatanganan ini ikut hadir Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan jajaran eselon satu Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan komitmen ini muncul karena selama ini ditemukan kenaikan harga pangan yang sulit dikendalikan, yang diduga sebagai dampak dari permainan harga yang dilakukan pelaku kartel.

Padahal, menurut dia, tingginya harga komoditas tertentu seperti daging sapi, bisa mempengaruhi daya beli masyarakat yang terbatas, karena saat ini kondisi ekonomi masih dilanda kelesuan.

"Diperkirakan beberapa kenaikan harga pangan itu bukan terjadi secara alamiah. Kami lihat beberapa kali sulit mengendalikan harga itu. Kemudian berujung pada situasi, apakah ini sifatnya musiman atau situasi yang dikoordinasikan segelintir pemain," ujar Sri Mulyani.

Dugaan kartel itu muncul, karena impor daging sapi beku maupun daging sapi segar dari 2015 ke 2016 mengalami kenaikan berpuluh-puluh kali lipat, namun harga komoditas tersebut di pasar lokal tetap mahal.

"Coba cek harga di Malaysia dan Singapura, mereka kan impor juga. Harga di dalam negeri kita dibanding dua negara itu bisa naik 30 persen-40 persen lebih mahal dikalikan volume yang sekarang," tutur Sri Mulyani.

Untuk mengatasi praktik kartel perdagangan ini, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan mengusut kewajiban perpajakan para importir sapi ini, apalagi data volume impor dengan data pelaporan pajak importir tidak sesuai dengan pembayaran pajak.

Bahkan dari 81 importir daging beku terdaftar, kata dia, ada yang menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha yang tidak berhubungan dengan bisnis perdagangan impor daging sapi, namun impor barang elektronik.

"Implikasinya, kalau pengusaha ini lakukan kartel dan bahkan saya suspect lakukan penghindaran pajak karena setoran pajak tidak banyak, makanya saya kesal. Hanya 46 WP menyatakan kurang bayar. Sebagian besar pembayaran pajaknya hanya satu persen," tegasnya.

Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan pentingnya perbaikan struktur usaha agar masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha memperoleh kesempatan sama dalam berusaha dan Indonesia menjadi tempat dengan iklim persaingan usaha sehat.

Ruang lingkup nota kesepahaman Kementerian Keuangan dengan KPPU meliputi pemanfaatan data atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi dan koordinasi peraturan dan kebijakan serta bantuan narasumber maupun ahli.

Kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini sesuai prinsip koordinasi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, saling menghormati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (liasson officer).(exe/ist)


0 Komentar