Kamis, 18 Mei 2017 00:10 WIB

Tersangka Penampung TKI Ilegal Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi TKI. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Izin PT Bidar Timur dan PT Mushofah Maju Jaya, dua perusaahan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang digerebek Bareskrim Mabes Polri di Bekasi, ternyata ilegal.
 
Direktur Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementrian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno, mengatakan izin kedua perusahaan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
 
"Berdasarkan Kepmenaker nomor 650 tanggal 30 Desember 2016, izin kedua perusahaan sudah dicabut, karena terlibat pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi," kata Soes, saat dihubungi, Rabu (17/05/2017).
 
Soes mengatakan jika kedua perusahaan tersebut punya rekam jejak yang buruk dalam proses pengiriman TKI ke luar negeri. "Kedua perusahaan ini punya rekam jejak yang buruk," katanya.
 
Pada Juni 2016, Kemenaker menjatuhkan skorsing kepada PT Bidar Timur lantaran mengirimkan 140 calon TKI ke Arab Saudi. "Sanksi tersebut diberikan lantaran saat itu Tim Satuan Tugas Kemenaker menggalakan pengiriman pengiriman 140 TKI ke Arab Saudi," kata dia.
 
Tidak lama kemudian, Kemenaker memberi skorsing. Kemenaker mendapat surat dari KJRI Jeddah tentang penempayan 100 TKI non prosudural di Arab Saudi yang melibatkan PT Bidar Timur dan PT Mushofahah.
 
"Tahun 2015 sudah ada Peraturan Pemerintah terkait larangan pengiriman TKI ke Timur Tengah. Namun ternyata kedua PT ini tetap mengirim. Dari situ kita cabut izinnya, pada Desember 2016," ungkap Soes.
 
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah penampungan TKI milik PT Bidar Timur dan PT Mushofahah Maju Jaya, di Kampung Cikunir Bulak, RT 04/12, No 61, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (16/05/2017) sore. Dari penggeledahan tersebut Bareskrim Mabes Polri membawa tiga box berkas dan 1 CPU. 
 
Dalam kasus tersebut, Kepolisian mengamankan satu tersangka, A. Jika terbukti bersalah, A akan dikenakan UU no 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.(exe/ist)

0 Komentar