Kamis, 09 Maret 2017 19:06 WIB

KY Sarankan Ada Lembaga Permanen Awasi MK

Editor : Danang Fajar
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari membenarkan KY tidak mungkin mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan uji materi UU KY, KY hanya memberikan pengawasan pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim-hakim di bawah MA.

"Tapi saran saya tetap harus ada lembaga permanen yang tidak hanya menjaga, namun juga mengawasi MK," kata Aidul usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh MK di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Aidul menyebutkan keberadaan dewan etik yang dibentuk oleh MK sudah tepat, hanya saja kapasitasnya perlu ditingkatkan tidak hanya untuk mencegah pelanggaran saja.

"Kami berharap lembaga seperti dewan etik ini bisa bersifat permanen dan dapat terus melakukan kerjasama dengan KY, karena dia itu fungsinya hanya pencegahan tidak ada penegakkan," ucap Aidul.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan adanya desakan supaya pengawasan terhadap hakim konstitusi bisa dilakukan kembali melalui KY.

"Tapi di sisi lain ada salah kaprah mengenai kata pengawasan yang dikaitkan dengan lembaga peradilan," ujar Arief.

Menurut Arief dalam UUD 1945 tidak dijumpai terminologi pengawasan terhadap hakim, namun sebagai gantinya adalah konsep menjaga.

Lebih lanjut Arief mengatakan dua terminologi tersebut memiliki implikasi yang berbeda.

Kata menjaga dikatakan Arief mengandung persepsi pencegahan dan koordinasi, sementara kata mengawasi memuat persepsi penindakan dan subordinasi.

"Dalam hal ini hakim konstitusi haruslah dijaga kehormatannya, keluhuran martabatnya, serta perilakunya, bukan diawasi," imbuh Arief.


0 Komentar