Rabu, 19 Juli 2017 18:56 WIB

KY: Terlibat Narkoba, Hakim Harus Dihukum Berat

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Yudisial melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyatakan perlu hukuman berat bagi para hakim yang terlibat kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

"Dalam hal penindakan, sebagai penegak hukum sebaiknya diberikan hukuman yang berat kepada pelaku (hakim) baik dari segi pidana maupun etiknya agar ada efek jera dan menjadi peringatan bagi hakim lainnya," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Hal ini dikatakan Farid dalam menanggapi penangkapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Firman Affandy, oleh Polres Bandar Lampung karena terbukti memiliki sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Sementara itu mengenai proses pencegahan, KY mengatakan bahwa Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan urine dari para calon-calon hakim.

"Rekam jejak para calon hakim juga harus serius didalami bagaimana integritas para calon hakim ini, tentu dengan melibatkan pihak-pihak yang sudah ahli dalam penelusuran rekam jejak," kata Farid.

Sementara ketika sudah menjadi hakim, proses pencegahan yang dilakukan adalah kerjasama antara KY, MA, dengan BNN untuk melakukan pemeriksaan urine dan hal-hal lain berkenaan dengan narkoba secara rutin, kata Farid.

Hakim Firman Affandy saat ini masih diamankan di Polres Bandar Lampung, setelah tertangkap tangan dengan satu paket narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi Lampung.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu, sebuah timbangan dijital, serta seperangkat alat hisap sabu.


0 Komentar