Rabu, 22 Maret 2017 12:31 WIB

YLKI Dukung Revisi Permenhub Terkait Transportasi Online

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ilustrasi transportasi online. (foto istimewa)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 Tahun 2016.

"Karena ada kepastian hukum ketika ada revisi peraturan semacam ini, dan memang itu harus diperlukan," ujar Agus, saat dihubungi, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya, peraturan telah direvisi akan menjamin keselamatan serta keamanan penumpang. Karena diketahui, transportasi online terkadang tidak mempedulikan perihal keselamatan konsumen.

"Tentu saja konsumen akan punya kepastian hukum, kerena di situ ada poin menyebutkan tentang kewajiban keselamatan," katanya.

Selain itu, revisi Permenhub tersebut dinilai bisa menyelesaikan permasalahan antara sopir angkutan konvesional dengan transportasi berbasis online serta persaingan juga akan berjalan sehat.

"Memang ada tarif batas bawah dan batas bawah, dan ini akan menjadi persaingan fair," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan segera diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan April 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, sedikitnya, ada sebelas poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Berikut ini isi kesebelas poin revisi tersebut, pertama soal jenis angkutan transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukan kepada jenis angkutan khusus. Kedua, ukuran mesin kendaraan kepada angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, menyoal tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi. 

Keempat, ialah kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah. Kelima, berkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama badan hukum. Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR.

Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki. Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerjasama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan.

Kemudaian, kesepuluh adalah ketentuan baru, yaitu akses dashboard. Akses tersebut berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah. Dan kesebels adanya penambahan sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.


0 Komentar