Jumat, 24 Maret 2017 20:36 WIB

Polda Sulteng Ungkap Bandar dan Kurir Sabu Jaringan Lapas

Editor : Danang Fajar

KENDARI, Tigapilarnews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membekuk bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries EL F SIK, Jumat sore, menuturkan, penangkapan kurir narkoba berawal dari tangan AY (29) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan R. Suprapto Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kendari.

Setelah itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GT (33) pada hari yang sama.

"Dari tangan AY polisi mengamankan barang bukti yakni satu bungkus narkotika dengan berat 0,57 gram dan uang tunai Rp1.650.000, satu unit telepon genggam. Sedangkan ditangan GT ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,84 gram, satu buah timbangan narkoba, dan uang tunai Rp1.700.000, satu buah ATM dan satu unit telepon genggam," ungkap La Ode Aries, Jumat (24/3/2017).

Mantan Kapolres Kolaka Utara itu mengatakan, dari kedua pelaku tersebut polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan menangkap bandar narkoba yakni AIJ (30), Rabu, (22/3) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Mayjen S. Parman Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan AIJ, tiga bungkus narkoba dengan berat 12,85 gram, dua buah timbangan narkoba, dua buku tabungan, dan satu kartu ATM, dua unit HP, uang tunai Rp1.084.000.

Selanjutnya, berhasil menangkap AT, dengan barang bukti yang diamankan dua bungkus narkotika dengan berat 0,43 gram, dua satu unit HP.

"Mereka ini merupakan jaringan lapas, serta bandar atau kurir. Mereka juga merupakan kaki tangan jaringan lapas. Adapun barang haram tersebut diperoleh dari Sulawesi Selatan," tuturnya.

Dikatakannya, dari hasil penjualan barang haram ini, uang tunai yang diamankan sekitar Rp5 Juta lebih, sedangkan untuk total barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita sebanyak 15,6 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU No.35 tentang penyalahgunaan peredaran pelaku narkoba ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar