Senin, 27 Maret 2017 15:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), telah menetapkan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto, sebagai tersangka pencurian berkas Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
"Ia baru ditetapkan sebagai tersangka, pada 25 Maret kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).
Selain itu, Argo mengatakan, pelaku mengaku, melakukan pencurian berkas MK tersebut, semata-mata hanya membantu teman.
"Dari keterangannya pelaku, motifnya untuk bantu teman," cetus Argo.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan kedua orang Satuan Pengamanan (Satpam) Mahkamah Konstitusi (MK) tersangka. Keduanya yang berinisial S dan EM, sebagai pencuri berkas Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.