Rabu, 29 Maret 2017 20:36 WIB

BNNP Pastikan Ridho Jalani Proses Hukum

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ridho Rhoma saat akan menjalani pemeriksaan di BNN (Foto: Amet)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memastikan penyanyi dangdut Indonesia, Ridho Rhoma (28), tidak akan direhabilitasi, melainkan akan mendekam di balik jeruji besi hingga Majelis Hakim memutuskan perbuatannya.

"Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba," tegas Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johnypol Latupeirissa, saat dihubungi, Rabu (29/3/2017). 

Hal tersebut dilakukan dengan alasan yang mendasar yakni, Ridho bukanlah sebagai korban melainkan  pengguna akut yang telah menggunakan sabu selama dua tahun.

Selain itu, keputusan untuk menahan Ridho Rhoma dinilai telah sesuai dengan komitmen Kepala BNN, Komjen (Pol) Budi Waseso yang mengatakan akan memberikan rehabilitasi dan merawat pengguna narkoba yang melapor. Sedangkan bagi para pengguna yang ketangkap akan ditindak tegas dengan dipenjara.

"Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN," tambah Johnypol. 

Lebih lanjut, Johnypol menegaskann Ridho melakukannya hal tersebut (menggunakan sabu) secara sadar atas pilihannya sendiri tanpa adanya pemaksaan dan telah menjadi pelanggan tetap.

"Selama enam bulan terakhir dia sudah sampai pada tingkat pengguna akut. Jadi posisinya bukan lagi korban," tandas Johnypol

Sebelumnya, ‎Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00. Di mobil yang dikendarai Ridho, polisi mendapat paket sabu 0,76 gram. Polisi juga menangkap kurir sabu berinisial Mohammad Sofyan. Dia ditangkap pukul 09.00 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Thamrin.


0 Komentar