Kamis, 30 Maret 2017 13:08 WIB

Polres Pelabuhan Tj Priok Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Moh. Dafi Bastomi. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Internasional asal Malaysia. Alhasil, satu kilogram sabu dan dua tersangka berhasil dibekuk.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Moh. Dafi Bastomi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat infomasi akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan melalui jalur laut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu dengan menggunakan kapal KM. Fajar Bahari 3. Setelah mendapatkan informasi tersbut kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kapal tersebut," tutur Dafi kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (30/3/2017).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya terus memantau kapal besar tersebut hingga bersandar di Dermaga 005 Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (23/3/2017) dini hari.

Tak lama kemudian, sebuah truk yang dicurigai membawa sabu itu keluar dari kapal. Melihat hal itu, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang berinisial A.

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut kami berhasi memgamankan 10 bungkus sabu yang disimpan dalam dua kemasan yang disembunyikan di dalam chasis truk tersebut," tambah Dafi.

Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksan tersangka, ia mengaku hanya mengantarkan barang titipan tersebut.

"Tersangka mengaku dititipkan narkoba itu oleh pria berinisil P di Pontianak dengan upah bayaran Rp 3,5 juta dan tersangka mengaku telah mengantar barang tersebut sebanyak dua kali," ucap Dafi.

Selain itu, dari pengakuan tersangka barang tersebut akan diserahkan kepada salah seorang pria yang berinisial P bila telah tiba di Jakarta. Bermodalkan informasi itu, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dan dapat diketahui tersangka P tengah berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

"Kami segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka P di Hotel Manggis, Mangga Besar, Jakarta Pusat," paparnya.

Lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Salah seorang tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria bernama Iwan (DPO).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap Iwan yang saat ini belum diketahi keberadaannya.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Dafi.


0 Komentar