Selasa, 04 April 2017 20:01 WIB

Tak Punya Kewenangan, DPD Lumpuh Sejak Lahir

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Paripurna DPD Ricuh (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ricuhnya pelaksanaan paripurna DPD untuk memilih pimpinan kemarin menimbulkan tanda tanya publik, apakah perlu DPD masih tetap dipertahankan atau harus dibubarkan.

Terlebih, usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan dengan menetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun, tapi tetap saja para anggota DPD ngotot menjalankan paripurna pemilihan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai, jika sudah sejak lama DPD seharusnya dibubarkan. 

"DPD itu lembaga sejak lahir sudah cacat dan lumpuh, jadi mengapa masih diberitakan orang lumpuh?," tanya Benny heran di gedung DPR, Selasa (4/4/2017).

Benny beralasan lumpuhnya kinerja DPD, Karena lembaga ini tidak punya fungsi penguatan apapun seperti halnya DPR.

"DPD sampai saat ini tidak punya fungsi kewenangan seperti DPR, Karena itu saya katakan DPD ini lumpuh kewenangan," sindirnya.

Lebih lanjut Benny berharap daripada lembaga seperti ini diteruskan alangkah baiknya segera dibubarkan saja.

"Karena masyarakat mempertanyakan kapasitas DPD. Saya sudah sejak 2008 meminta DPD dibubarkan," tandas Benny.

 


0 Komentar