Jumat, 07 April 2017 10:51 WIB

Soal Surat Penundaan Sidang Tuntutan Ahok, Komisi III Panggil Kapolri

Editor : Danang Fajar
Muhammad Nasir Djamil. (foto Putra/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Buntut beredarnya surat permintaan penundaan sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Komisi III DPR RI berencana melakukan Rapat Kerja dengan Kapolri dalam waktu dekat. 

“Komisi III akan menyikapi saat raker (rapat kerja) dengan Kapolri," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, Jumat (7/4/2017)

Nasir juga menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak menghormati kekuasaan hakim. 

“Tindakan dari kepolisian itu sama saja tidak menghormati kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945,” tegasnya.

Diketahui, dalam surat yang diteken langsung oleh Kapolda Metro Jaya itu, polisi meminta kepada pengadilan Jakarta Utara untuk menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama kepada Ahok.

Polisi beralasan, penundaan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban saat pencoblosan Pilkada Jakarta putaran kedua.


0 Komentar