Minggu, 09 April 2017 19:36 WIB

Pemkot Bekasi Janji Tanggulangi Korban PHK

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi korban PHK. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Disnaker Kota Bekasi, Muhammad Kosim, mengatakan jika pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila ada perusahaan yang ingin pindah ke daerah lain.
 
"Itu merupakan hak perusahaan yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah," kata Kosim, saat dihubungi, Minggu (9/4/2017).
 
Hal tersebut terkait perusahaan garment di Bantargebang, Kota Bekasi yang terancam bangkrut lantaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru sebesar Rp3,6 juta. Kosim mengatakan, jika kenaikan UMK telah melalui mekanisme yang jelas.
 
"Sudah melalui rapat pleno. Bahkan pemerintah telah melakukan pembenahan infrastruktur untuk menunjang aksesibilitas pelaku usaha," kata Kosim.

Namun Kosim mengatakan jika benar ada perusahaan yang akan pindah dari wilayah Kota Bekasi, pihaknya akan menanggulangi pengangguran usai pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

"Kita buka ribuan lowongan lagi. Kita adakan job fair dengan merangkul ratusan perusahaan di  wilayah setempat dan diharapkan mampu menyerap pekerja dari berbagai sektor," kata Kosim.
 
Tidah hanya mengadakan job fair, Kosim juga  menyediakan pelatihan kerja dan pemagangan dengan 20 konsentrasi pekerjaan.
 
" Dari pelatihan tersebut, mereka dapat sertifikat dan disalurkan ke perusahaan oleh Lembaga Penyalur Kerja (LPK) yang ditunjuk pemerintah," punngkasnya.(exe/ist)

0 Komentar