Senin, 10 April 2017 15:36 WIB

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

PURWOKERTO, Tigapilarnews.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang perempuan warga Bekasi Utara, Jawa Barat, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Kemarin (9/4/2017), kami mendapat informasi jika akan ada pengiriman paket yang diantar oleh kurir dari Jakarta menuju Purbalingga dengan menggunakan jasa angkutan kereta api," kata Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah saat merilis pengungkapan kasus narkoba di halaman kantor Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (10/4/2017). 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penghadangan di Stasiun Purwokerto terhadap seseorang yang dicurigai sebagai kurir narkoba.

Dalam penghadangan tersebut, pihaknya mendapatkan seorang ibu rumah tangga berinisial EH (36) karena membawa benda diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam tasnya.

Ia menjelaskan petugas telah mengecek benda yang diduga sabu-sabu itu menggunakan test kit dan hasilnya positif sabu-sabu dengan berat kotor 3,27 gram.

"Kami akan membawa barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang untuk memastikan jenis narkoba tersebut meskipun berdasarkan pemeriksaan menggunakan test kit sudah menyebutkan positif sabu," katanya.

Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, EH mengaku diperintah suaminya berinisial SH untuk mengantar sabu-sabu itu kepada seseorang berinisial Stf di Purbalingga.

Ia mengatakan EH bakal dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ditanya Kapolres, EH mengaku jika sebenarnya dia asli Purbalingga dan menetap di Bekasi Utara bersama suami serta seorang anak.

"Saya disuruh suami untuk mengantar barang dan diberikan kepada orang yang jemput di stasiun. Saya tidak tahu dia (suami) dapat sabu-sabu dari mana dan harganya berapa," katanya.

Ia mengaku pertama kali memakai sabu-sabu sejak menikah pada 2009 karena dicekoki oleh suami.

Dalam kesempatan itu, ia juga merilis pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan empat tersangka yang ditangkap di tempat terpisah.

Keempat tersangka itu, IAA (23), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, LR (23), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, IN (27), warga Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, dan Qn (39), warga Pisangan Baru, Jakarta Timur.

Salah seorang tersangka, IAA diketahui sedang menjalani rehabilitasi narkoba dan mendapatkan obat-obatan terlarang jenis Alprazolam dari panti rehabilitasi dengan harga Rp35.000 per setrip isi 10 butir yang selanjutnya dijual dengan harga Rp100.000 per setrip.

Keempat tersangka bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

sumber: antara


0 Komentar